Kamis, 24 Maret 2016

Tugas SoftSkill Hak & Kewajiban



HAK DAN KEWAJIBAN

                  I.            Pengertian Hak & Kewajiban

A.    Pengertian Hak
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
                                    Contoh Hak warga Negara :
·         Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
·         Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
·         Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
·         Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
·         Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
·         Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

B.     Pengertian Kewajiban
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Contoh Kewajiban warga Negara :
·         Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
·         Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
·         Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. 
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
·         Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)

               II.            Berita Online

Kamis 24 Mar 2016, 19:09 WIB
Program Makanan Gratis, Cara Pemkot Surabaya Bantu Anak Yatim hingga Lansia
Zainal Effendi - detikNews

Surabaya - Para lansia, penyandang cacat, dan yatim piatu di Kota Surabaya mendapat perhatian dari Pemkot. Mereka mendapat bantuan makanan tiap hari. Program ini berjalan sejak November 2012.

"Ini salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kota pada warga yang kurang mampu dan para lansia dengan memperhatikan makanan yang sehat dan bervitamin," kata Kepala Dinas Sosial Surabaya, Supomo, pada detikcom, Kamis (24/3/2016).

Supomo menjelaskan, data penerima program berasal dari Bappemas Surabaya. Mantan Camat Kenjeran ini menegaskan, makanan yang diberikan pada lansia dan warga miskin dipastikan mengandung unsur 4 sehat 5 sempurna.

"Menu tiap hari pasti berbeda dan kita pastikan mengandung unsur 4 sehat 5 sempurna di antaranya buah buahan, sayuran serta daging segar," tegas Supomo.

"Diberikan sehari sekali dalam berupa boks dan jika diuangkan senilai Rp 11 ribu/orang," tambahnya.

Pembagian diberikan secara door to door. Dengan cara ini, Pemkot mengaku bisa mengetahui menu apa yang diinginkan penerima.

"(Menu) Tidak kita pukul rata. Kita sesuaikan dengan kebutuhan serta keinginan para lansia, penyandang cacat serta yatim. Yang terpenting makanan tepat sasaran," tegas Supomo.

Pembagian makanan tidak sampai sore hari. Pagi sudah harus dibagikan. Pembagian melibatkan karang werdha di kelurahan se-Surabaya dengan dipandu oleh Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK).

Sekretaris Dinas Sosial Surabaya, Endah Kustandari, menambahkan, nilai makanan yang diberikan pada lansia, panyandang cacat serta yatim sejak November 2012 terus meningkat.

"Awalnya hanya Rp 4 ribu per orang. Tapi sekarang sudah Rp 11 ribu per orang dengan menu yang sehat minus susu," pungkas Endah.

Berdasarkan data Dinsos Surabaya 2016, penerima makanan berjumlah 24.830 orang. Rinciannya 14.109 lansia, 4.509 penyandang cacat, dan 6.213 yatim.
(ze/try)


             III.            Komentar

Menurut saya berita diatas menunjukkan kepedulian pemerintah daerah Surabaya terhadap anak yatim , penyandang cacad , dan lansia untuk mendapatkan gizi yang layak bagi mereka-mereka yang sangat membutuhkan gizi yang seimbang dan vitamin agar mereka semua tetap selalu sehat.
Hak anak yatim , penyandang cacad , dan lansia yaitu berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Oleh karna itu pemerintah daerah Surabaya ingin memperhatikan kelangsungan hidup mereka agar selalu sehat. Dan kewajiban pemerintah daerah Surabaya disini memberikan penghidupan yang layak terhadap warga-warganya di Surabaya agar tetap dijaga gizinya dan agar selalu sehat. Program ini sangat baik dengan mengalokasikan dana APBD untuk memberikan penghidupan yang layak bagi semua warganya.


            Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar