HAK
DAN KEWAJIBAN
I.
Pengertian Hak
& Kewajiban
A.
Pengertian
Hak
Pengertian
hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa
dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh
merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini
berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan
keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Contoh
Hak warga Negara :
·
Berhak
mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
·
Berhak
mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
·
Berhak
mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal
28D ayat (1))
·
Bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat
(2))
·
Berhak
memperleh pendidikan dan pengajaran.
·
Memiliki
hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
B.
Pengertian
Kewajiban
Pengertian
kewajiban adalah suatu
hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi
kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.
Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai
warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai
warga negara yang baik.
Contoh Kewajiban warga Negara :
·
Wajib
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
·
Wajib
membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. (UUD 1945)
·
Wajib
menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
·
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
·
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat
2)
·
Tiap
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang
lebih baik. (pasal 28)
II.
Berita Online
Kamis 24 Mar 2016, 19:09 WIB
Program Makanan Gratis, Cara Pemkot
Surabaya Bantu Anak Yatim hingga Lansia
Zainal Effendi - detikNews
Surabaya - Para lansia,
penyandang cacat, dan yatim piatu di Kota Surabaya mendapat perhatian dari
Pemkot. Mereka mendapat bantuan makanan tiap hari. Program ini berjalan sejak
November 2012.
"Ini salah satu bentuk kepedulian
Pemerintah Kota pada warga yang kurang mampu dan para lansia dengan
memperhatikan makanan yang sehat dan bervitamin," kata Kepala Dinas Sosial
Surabaya, Supomo, pada detikcom, Kamis (24/3/2016).
Supomo menjelaskan, data penerima
program berasal dari Bappemas Surabaya. Mantan Camat Kenjeran ini menegaskan,
makanan yang diberikan pada lansia dan warga miskin dipastikan mengandung unsur
4 sehat 5 sempurna.
"Menu tiap hari pasti berbeda dan
kita pastikan mengandung unsur 4 sehat 5 sempurna di antaranya buah buahan,
sayuran serta daging segar," tegas Supomo.
"Diberikan sehari sekali dalam berupa
boks dan jika diuangkan senilai Rp 11 ribu/orang," tambahnya.
Pembagian diberikan secara door to door.
Dengan cara ini, Pemkot mengaku bisa mengetahui menu apa yang diinginkan
penerima.
"(Menu) Tidak kita pukul rata. Kita
sesuaikan dengan kebutuhan serta keinginan para lansia, penyandang cacat serta
yatim. Yang terpenting makanan tepat sasaran," tegas Supomo.
Pembagian makanan tidak sampai sore
hari. Pagi sudah harus dibagikan. Pembagian melibatkan karang werdha di
kelurahan se-Surabaya dengan dipandu oleh Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan
(TKSK).
Sekretaris Dinas Sosial Surabaya, Endah
Kustandari, menambahkan, nilai makanan yang diberikan pada lansia, panyandang
cacat serta yatim sejak November 2012 terus meningkat.
"Awalnya hanya Rp 4 ribu per orang.
Tapi sekarang sudah Rp 11 ribu per orang dengan menu yang sehat minus
susu," pungkas Endah.
Berdasarkan data Dinsos Surabaya 2016,
penerima makanan berjumlah 24.830 orang. Rinciannya 14.109 lansia, 4.509
penyandang cacat, dan 6.213 yatim.
(ze/try)
III.
Komentar
Menurut saya berita diatas menunjukkan kepedulian
pemerintah daerah Surabaya terhadap anak yatim , penyandang cacad , dan lansia
untuk mendapatkan gizi yang layak bagi mereka-mereka yang sangat membutuhkan
gizi yang seimbang dan vitamin agar mereka semua tetap selalu sehat.
Hak anak yatim , penyandang cacad , dan lansia yaitu
berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Oleh karna itu pemerintah daerah
Surabaya ingin memperhatikan kelangsungan hidup mereka agar selalu sehat. Dan kewajiban
pemerintah daerah Surabaya disini memberikan penghidupan yang layak terhadap
warga-warganya di Surabaya agar tetap dijaga gizinya dan agar selalu sehat.
Program ini sangat baik dengan mengalokasikan dana APBD untuk memberikan
penghidupan yang layak bagi semua warganya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar