Nama :
Seta Budi Prasetyo
NPM :
3A114163
Kelas :
3DB01
Laporan Keuangan Perbankan
Laporan Keuangan merupakan ringkasan suatu proses
pencatatan transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang
bersangkutan. Laporan Keuangan harus disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang
lazim agar para pembaca laporan keuangan memperoleh gambaran yang jelas berisi
informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan
petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang.
1.
Neraca Bank
Neraca bank adalah ikhtisar / informasi yang
menunjukkan posisi harta, modal, kewajiban sebuah badan usaha pada periode
waktu tertentu. Disebut neraca karena adanya keseimbangan antara harta,
kewajiban dari satu pihak dengan pihak yang lain (pemodal) atau biasa disebut
dengan balance sheet. Definisi neraca bank lainnya adalah laporan keuangan yang
digambarkan dengan sistematis untuk menunjukkan posisi keuangan suatu
perusahaan yang didalamnya termuat harta, hutang, dan modal. Berikut ini adalah
elemen neraca bank :
I.
Kelompok Aset
a)
Investasi Jangka Panjang
b)
Aset tetap dan aset yang
tidak berwujud
c)
Aset lancar
d)
Aset lainnya
II.
Kelompok Kewajiban
a)
Kewajiban Lancar
b)
Kewajiban jangka panjang
c)
Kewajiban lainnya
III.
Kelompok Ekuitas
a)
Modal saham
b)
Disagio/Agio saham
c)
Cadangan saldo laba
2.
Laporan Rugi / Laba Bank
Laporan rugi / laba (income
statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau
pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua
pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan
transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah:
I.
Dasar Tunai (Cash Basis)
Suatu sistem
yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada
saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala
kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada
period tertentu.
II.
Dasar Waktu ( Akrual Basis )
Suatul sistem
yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau
belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi
walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat
untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan
laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi,
terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:
I.
Pendapatan
Penghasilan yang
timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal
dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee),
bunga, deviden, royalti dan sewa.
II.
Beban
Pengorbanan yang
timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok
penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi,
beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
III.
Laba / Rugi
Laba terjadi
bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi
terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang terjadi. Untuk
perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba
operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan,
laba bersih setelah pajak.
3.
Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Aktiva bisa dikatakan adalah
jasa yang akan datang berupa jasa/uang yang dapat diuangkan kecuali jasa-jaa
kontrak antar 2 belah pihak yang belum terlaksana dan didalamnya terdapat
kekuatan hukum bagi kelompok tertentu.
Dalam Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan
keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi
dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung,
arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk
sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional
perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau
setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti
penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan
namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan
kontribusi pendapatan bagi bank.
Pedoman Penyusunan Laporan
Kualitas Aktiva Produktif dan Informasi Lainnya, yaitu sebagai berikut :
A. Dalam laporan keuangan publikasi ini, pos-pos yang termasuk dalam
aktiva produktif disajikan dalam kelompok terkait dan tidak terkait. Pihak terkait
adalah pihak-pihak yang terkait dengan bank dan perusahaan dalam kelompok yang
sama dengan bank sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit. Untuk Laporan Keuangan Publikasi Bulanan,
pos-pos tersebut tidak dikelompokkan terkait dan tidak terkait.
B. Seluruh komponen Aktiva Produktif dirinci berdasarkan kualitasnya yaitu
lancar (L), dalam perhatian khusus (DPK), kurang lancar (KL), diragukan (D) dan
macet (M) sesuai ketentuan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva Produktif.
C. Kredit kepada pihak ketiga adalah kredit sebagaimana diatur dalam Surat
Keputusan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva Produktif. Jumlah pos ini sama
dengan pos sandi (170) neraca LBU (tidak termasuk kredit kepada bank lain). Pos
ini diuraikan lebih lanjut dengan pedoman sebagai berikut:
a. Pos Kredit Usaha Kecil
adalah kredit yang diberikan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang
Pemberian Kredit Usaha Kecil (Sandi Golongan Kredit 11 dan 19).
b. Pos kredit untuk properti
adalah penjumlahan dari kredit dalam Rupiah dan valuta asing kepada:
· perusahaan real estate untuk pengadaan tanah dan bangunan termasuk
fasilitasnya untuk dijual/ disewakan;
·
kontraktor untuk pembangunan gedung, perkantoran, perumahan dan
pertokoan; dan
·
perorangan untuk pemilikan dan pemugaran rumah.
c. Pos kredit properti dan
kredit lainnya yang direstrukturisasi adalah kredit yang direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan
Bank Indonesia tentang Restrukturisasi Kredit. Untuk Laporan Keuangan Publikasi
Bulanan, pos ini tidak dirinci dengan jenis kredit properti.
d. Pos penempatan pada bank
lain adalah sama dengan pos sandi (130) neraca LBU, kecuali penempatan pada
bank lain dalam bentuk Margin Deposit (40), Setoran Jaminan (45), Cek Perjalanan
(77), Dana Pelunasan Obligasi (79)
e. Pos surat berharga adalah
surat berharga kepada pihak ketiga dan Bank Indonesia terdiri dari Sertifikat
Bank Indonesia (120-20), Call Money (120-30), serta surat berharga yang
dimiliki (140) pada neraca LBU.
f. Penyertaan kepada pihak ketiga adalah sama dengan sandi (200) neraca
LBU.
g. Tagihan Lain kepada pihak
ketiga adalah sama dengan sandi (190) neraca LBU.
h. Komitmen dan Kontinjensi
kepada Pihak Ketiga adalah terdiri dari Irrevocable L/C yang masih berjalan
(561 dan 562), garansi yang diberikan (599).
i. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk disusun
dengaan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Pembentukan Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif.
j. Total Aset yang dijaminkan adalah aset Bank yang diikat sebagai agunan
atas transaksi tertentu.
4. Laporan Komitmen &
Kontigensi
Komitmen bank adalah suatu
ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable)
secara sepihak oleh bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus
dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini
dapat bersifat tagihan atau pun kewajiban bagi bank, komitmen tagihan adalah
komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain dan komitmen kewajiban adalah
komitmen yang diberikan oleh bank kepada
nasabah dan atau pihak lain. Komitmen
disajikan dalam laporan komitmen dan kontijensi tanpa pos lawan.
Tagihan
komitmen antara lain :
I.
Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
II.
Posisi pembelian valuta asing dll.
Kewajiban
komitmen antara lain :
I. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
II. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
III. Irrevocable L/C yang masih berjalan
IV. Posisi pembelian valuta asing dll.
Komitmen tagihan adalah komitmen yang menjadi hak bank untuk menguasai / mendapatkan
apa yang tertuang dalam kontrak / perjanjian. Komitmen ini pada akhirnya akan
mempengaruhi posisi pasiva bila telah menjadi rekening on balance sheet.
Kontigensi adalah suatu keadaan yang
masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi
oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak
terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan
peristiwa kontinjensi diharuskan dalam laporan keuangan.
A. PENYAJIAN DALAM LAPORAN KEUANGAN.
Transaksi
kontinjensi belum mempengaruhi posisi dalam neraca dan laba-rugi perusahaan.
Peristiwa kontinjensi ini sebenarnya dapat saja diabaikan, maksudnya tidak
diungkapkan dalam laporan keuangan, apabila nilai transaksi kontinjensi ini
tidak materil artinya tidak akan mempengaruhi posisi keuangan secara
keseluruhan.
Akan tetapi,
dalam transaksi perbankan sehari-hari frekuensi transaksi kontinjensi banyak
ditemukan yang apabila dikumpulkan dalam satu periode menghasilkan nilai yang
cukup atau bahkan sangat materil sehingga mempengaruhi posisi keuangan secara
keseluruhan. Karena nilai yang sangat materil ini, bank diwajibkan untuk
melakukan pencatatan transaksi yang bersifat kontinjensi ini.
PSAK No. 31
mengatur masalah kontinjensi ini. Kontinjensi harus disajikan sedemikian rupa
sehingga bila dikaitkan dengan pos-pos aktiva dan pasiva dapat menggambarkan
posisi keuangan bank secara wajar. Kontinjensi merupakan transaksi yang belum
mengubah posisi aktiva dan pasiva bank pada tanggal laporan, tetapi harus
dilaksanakan oleh bank apabila persyaratan yang disepakati dengan nasabah
terpebuhi. Kontinjensi tersebut dapat bersifat tagihan atau kewajiban baik
dalam Rupiah maupun valuta asing.
PSAK No. 31
menyatakan bahwa sistimatika penyajian laporan komitmen dan kontinjen disusun
berdasarkan urutan tingkat kemungkinan pengaruhnya terhadap perubahan posisi
keuangan dan hasil usaha bank. Selanjutnya komitmen dan kontinjensi, baik yang
bersifat sebagai tagihan maupun kewajiban, masing-masing disajikan secara
tersendiri tanpa pos lawan.
Dengan
demikian pengungkapan dalam laporan dilakukan dengan single entry melalui
Rekening administratif yang merupakan pos diluar neraca (off balance-sheet).
B.
AZAS KONSERVATIF DALAM
KONTINJENSI.
Pengungkapan
data transaksi kontinjensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan
konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi.
Yang dimaksud
disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontinjensi dapat dilakukan pada perhitungan
rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi :
i.
Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu
aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca.
ii. Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar.
Sedangkan
terhadap laba kontinjensi tidak dicantumkan dalam perhitungan laba-rugi, tetapi
perlu diungkapkan dalam laporan keuangan.
C.
JENIS TRANSAKSI KONTINJENSI.
Dalam
transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontinjensi seperti :
garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih
berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian.
Semua jenis
transaksi diatas apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk
dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang dapat
berupa tagihan maupun kewajiban.
D.
GARANSI BANK
Salah satu jenis
transaksi kontinjensi yang paling sering ditemukan dalam transaksi bank adalah
Garansi Bank. Garansi Bank adalah semua bentuk garansi atau jaminan yang
diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran kepada pihak
yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank wanprestasi atau cidera
janji.
Garansi bank
yang diterbitkan oleh suatu bank dapat berupa penerimaan atau penerbitan
jaminan dalam bentuk bank garansi baik dalam rangka pemberian kredit, risk
sharing dan stanby L/C maupun dalam rangka pelaksana proyek seperti bid bonds,
performance bonds dan advanced payment bonds.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar